Sabtu, 04 September 2010

Masalah Pendidikan Indonesia

Oleh : Ibrahim Isa Alias Bramijn

Rapat Jaringan Kerja Indonesia (JKI) di Amsterdam, Sabtu (7/2), memiliki arti penting. Antara lain, karena pertemuan yang dihadiri sekitar 30-an mahasiswa dan kompatriot Indonesia dari Belanda dan Perancis tersebut membicarakan masalah situasi pendidikan di Indonesia yang dewasa ini cukup mencemaskan.

Dalam hal ini diangkat dan disoroti terutama tidak seriusnya pemerintah menangani masalah tersebut. Bahkan ditandaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah melanggar UUD RI 1945 yang masih berlaku sampai sekarang, khususnya mengenai masalah pendidikan nasional. Sehingga diajukan pendapat karena pelanggaran tersebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus 'di-impeach'.

* * *

Salah seorang rekan JKI, dosen pada sebuah universitas di Jerman, yang belum lama berkunjung ke Indonesia, melukiskan keresahannya mengenai situasi pendidikan di Indonesia. Dia mengungkapkan, sejak beberapa lama ini dia terus concern dengan masalah pendidikan di Indonesia. "Mestinya tema pendidikan ini harus galak didiskusikan," ujarnya.

Negara Indonesia saat ini tertinggal jauh bahkan dengan negara tetangga sendiri. Terutama karena investasi pemerintah terhadap pendidikan sangat minim dan bahkan bisa dibilang kurang. Jadinya SDM bangsa Indonesia pun tetap jalan di tempat. Anggaran pendidikan pada APBN masih terlalu sedikit. Sekolah-sekolah dan universitas-universitas negeri mestinya bebas SPP. Atau, kalaupun dikenakan SPP, maka harus bisa dijangkau kalangan miskin.

Beasiswa pendidikan maupun beasiswa untuk riset ilmiah mestinya digalakkan. Rasanya para siswa dan mahasiswa Indonesia selama ini lebih banyak memperoleh beasiswa dari luar negeri saja. Tak ada inisiatif beasiswa yang cukup dari pemerintah RI.

Dulu, kalau diterima di Universitas Negeri, calon mahasiswa tidak perlu bayar apa-apa lagi. Sekarang belum juga perkuliahan dimulai, orang tua mahasiswa langsung ditanya: "Berapa Ibu/ Bapak bisa bayar?".

Semakin pendidikan dikomersialisasikan, semakin anak-anak miskin akan terpinggirkan, tak ada akses sama sekali terhadap pendidikan. Padahal mendapatkan pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara, bukan suatu privilege atau hak istimewa!

Seorang rekan JKI lainnya menambahkan, mengenai pendidikan, Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu tujuan untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa". Untuk memenuhi amanat itu pulalah MPR periode 1999-2004 menambahkan ayat 4 pada Bab XIII, Pasal 31 UUD 1945, yang berbunyi "...anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah....".  Oleh karena itu, tentunya melanggar ketentuan UUD 1945 bila pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak mengalokasikan 20% dari APBN dan APBD masing-masing untuk pembiayaan pendidikan.

Dari sini dapat dilihat betapa seenaknya pemerintah melanggar UUD yang seharusnya menjadi pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak masuk akal samasekali bila lantas pemerintah beralasan "APBN-nya tidak cukup". Tentu dengan begitu pemerintah melanggar UUD. Terlebih, yang diharuskan oleh UUD 1945 bukan jumlah nominal anggaran pendidikan, melainkan persentasenya. Bila, misalnya APBN Rp.100 trilliun, maka sekurang-kurangnya Rp. 20 trilliun harus dialokasikan untuk biaya pendidikan.

Anehnya, DPR yang mengatasnamakan wakil rakyatpun ikut menyetujui pelanggaran terhadap UUD 1945 hasil amandemen ini. Begitulah sulitnya rakyat mendapatkan haknya untuk pendidikan. Meskipun telah dicantumkan dalam UUD negara, toh masih tetap dilanggar oleh pemerintah. Apalagi mau menuntut yang lain-lainnya yang menjadi hak warganegara, tetapi tidak tercantum dalam UUD. Pelanggaran terhadap ketentuan UUD ini telah ikut "memperbodoh" bangsa yang seharusnya bila amanat UUD dilaksanakan, maka akan lebih tinggilah tingkat SDM bangsa.

Atas alasan itulah rapat JKI akhirnya sepakat mendesak agar pemerintah menghentikan pelanggaran terhadap UUD 1945 hasil amandemen dan menjalankannya secara konsekwen! Adalah hak setiap warganegara menuntut agar pemerintah berjalan menurut UUD!

* * *


Hasil rapat JKI lainnya yang perlu digaris bawahi, masih terkait tentang pentingnya masalah pendidikan, antara lain, adalah masa depan Indonesia tidak lepas dari pelaksanaan sistem pendidikan yang dilancarkan pemerintah. Ketimpangan-ketimpangan dalam pendidikan dewasa ini memang sesuatu yang sangat memilukan.

Dua hal yang bisa ditonjolkan sebagai kesalahan pemerintah (sebagai penyelenggara negara); Pertama, pemerintah tidak melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dalam UUD'45, yaitu jumlah 20% dari APBN untuk pendidikan. Berarti Presiden seharusnya diimpeach karena melangggar UUD'45; Kedua, pemerintah menerapkan sistem neo-liberalisme di segala bidang kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan.

Bisa dilihat dari Hutan yang sudah digunduli, sumber-sumber kekayaan alam dikuras, kemudian menjerat pendidikan rakyat. Tampak dan terasa sekali bagi rakyat beratnya untuk menyekolahkan anaknya, utamanya agar anaknya bisa melanjutkan sekolah. Untuk itu semua harus ada dompet tebal. Itulah komersialisasi pendidikan akibat dijalankannya politik neo-liberalisme.

* * *


Sikap JKI yang terutama terdiri dari generasi muda, mahasiswa post-graduates dan orang-orang Indonesia yang bermukim  di Belanda, yang berkepedulian dengan nasib hari depan Indonesia, antara lain dengan mengangkat soal teramat penting, yaitu masalah pendidikan Indonesia, perlu diacungi jempol.

Terlebih, sampai sekarang, di Indonesia masih belum tampak adanya gerakan Reformasi dan Demokratisasi yang bersifat nasional, dalam arti bersatu serta serempak langkahnya. Namun, kekuatan baru itu eksis, tumbuh dan berkembang.

Di satu segi, ternyata, dalam keadaan sulit bagaimanapun, generasi muda Indonesia, termasuk mahasiswa dan intelektualnya, tidak sedikit yang mengkhayati kepedulian besar terhadap hari depan bangsa dan tanah air. Lebih penting lagi ialah bahwa mereka langsung aktif dalam praktek kegiatan aktual.

Di lain pihak, masalah pendidikan di Indonesia masih jauh dari penananganan sesuai UUD RI 1945 yang masih berlaku sampai sekarang dengan beberapa yang diamandemen. Perhatian dan program pemerintah  banyak hanya diomongkan saja.

Yang menyedihkan ialah bahwa masalah pendidikan yang merupakan masalah vital suatu bangsa dijadikan sarana untuk cari uang semata. Dijadikan bisnis untuk memperkaya diri. Sehingga dengan demikian kesempatan untuk memperoleh pendidikan, apalagi pendidikan tinggi, menjadi semakin kecil, khususnya bagi warga yang tak mampu.

Anak-anak muda yang putus sekolah bertambah terus dari tahun ke tahun. Mereka adalah penganggur baru yang menambah jutaan barisan penganggur yang belakangan ini membengkak terus karena krisis finansil-global.

Yang mendesak mendapat perhatian besar sehubungan dengan masalah pendidikan Indonesia ialah masih besarnya pengaruh warisan Orba yang telah menjadikan bangsa tidak mandiri dalam berfikir.

Kebijakan pendidikan rezim Orba telah menjadikan kaum terpelajar Indonesia sebagai orang-orang yang tidak bebas berfikir, yang takut dan patuh seratus persen pada penguasa. Segala sesuatu yang dilakukan harus menurut pengarahan dan petunjuk.

Dalam perjalanannya, sejarah pendidikan di Indonesia bisa dibilang teramat kelam.  Di bawah rezim Orba, misalnya, pencatatan dan penulisan sejarah bangsa harus menurut interpretasi penguasa, dimonopoli oleh pemerintah. Maka sejarah bangsa yang ditulis adalah sejarah yang diplintir, direkayasa dan dipalsu. Kebijakan ini harus diakhiri.

Sebagai contoh bisa dilihat bahwa nyatanya, mungkin masih berlangsung sampai sekarang, di sekoklah-sekolah, text-book mata pelajaran Sejarah Indonesia, khususnya yang bersangkutan dengan Peristiwa G30S, penulisannya mutlak harus menurut interpretasi penguasa. Peristiwa 'G30S' harus dirumuskan sebagai 'G30S/PKI' , sesuai penaksiran ORBA. Harus ada kata 'PKI' untuk menunjukkan bahwa 'G30S' adalah ulah PKI. Buku-buku sejarah yang tidak menuliskannya seperti interpretasi pemerintah dinyatakan sebagai buku terlarang dan harus ditarik dari peredaran. Ini sekadar satu contoh bagaimana pendidikan sejarah periode Orba masih dipertahankan.

Usaha melakukan pendidikan ilmu harus digalakkan. Selain itu, yang lebih penting lagi ialah menggalakkan pendidikan jiwa dan semangat berdikari dalam berfikir, berani bebas berfikir.

Bangsa ini memerlukan garis pendidikan nasional yang memberlakukan falsafah Pancasila, seperti diuraikan dalam Pidato Bung Karno, 1 Juni 1945: "Nasion ini memerlukan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan prinsip  Bhinneka Tunggal Ika, Sekularisme dan Multi-Kulturisme!"

* Gambar Ilustrasi: 'Generasi Masa Kini', Lukisan Karya Ruslan (oil on canvas, 150 x 200 cm)

Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?

Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
PADA umumnya, partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di Indonesia tetap tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.
Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.
Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.
Penyebab kegagalan
Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.
Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak, program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya.
Alangkah lebih baik apabila dana-dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), seperti dibebaskannya biaya sekolah, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta dibebaskannya biaya- biaya pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Faktor kedua yang dapat mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, yang penyebabnya berbeda-beda secara lokal.
Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS dan data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN.
Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi seperti ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal.
Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal, dan bahkan bisa membingungkan pemimpin lokal (pemerintah kabupaten/kota). Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara BPS dan BKKBN pada waktu itu.
Di satu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dihasilkan BPS pada tahun 1999 adalah 27 persen, sementara angka kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen. Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan karena data yang digunakan untuk target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka BPS.
Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta perbandingan penduduk miskin antardaerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal, bukan secara agregat seperti melalui model-model ekonometrik.
Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu, indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang spesifik-lokal.
Strategi ke depan
Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal.
Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.
Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.
Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas, data tersebut juga hanya dapat digunakan sebagai indikator dampak dan belum mencakup indikator-indikator yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas.
Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah.
Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada disiplin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropologi, dan lainnya.
Belum memadai
Ukuran-ukuran kemiskinan yang dirancang di pusat belum sepenuhnya memadai dalam upaya pengentasan kemiskinan secara operasional di daerah. Sebaliknya, informasi-informasi yang dihasilkan dari pusat tersebut dapat menjadikan kebijakan salah arah karena data tersebut tidak dapat mengidentifikasikan kemiskinan sebenarnya yang terjadi di tingkat daerah yang lebih kecil. Oleh karena itu, di samping data kemiskinan makro yang diperlukan dalam sistem statistik nasional, perlu juga diperoleh data kemiskinan (mikro) yang spesifik daerah. Namun, sistem statistik yang dikumpulkan secara lokal tersebut perlu diintegrasikan dengan sistem statistik nasional sehingga keterbandingan antarwilayah, khususnya keterbandingan antarkabupaten dan provinsi dapat tetap terjaga.
Dalam membangun suatu sistem pengelolaan informasi yang berguna untuk kebijakan pembangunan kesejahteraan daerah, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam penyediaan dana secara berkelanjutan. Dengan adanya dana daerah untuk pengelolaan data dan informasi kemiskinan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi pemborosan dana dalam pembangunan sebagai akibat dari kebijakan yang salah arah, dan sebaliknya membantu mempercepat proses pembangunan melalui kebijakan dan program yang lebih tepat dalam pembangunan.
Keuntungan yang diperoleh dari ketersediaan data dan informasi statistik tersebut bahkan bisa jauh lebih besar dari biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan data tersebut. Selain itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik lokal maupun nasional atau internasional, agar penyaluran dana dan bantuan yang diberikan ke masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Ketersediaan informasi tidak selalu akan membantu dalam pengambilan keputusan apabila pengambil keputusan tersebut kurang memahami makna atau arti dari informasi itu. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kemampuan teknis dari pemimpin daerah dalam hal penggunaan informasi untuk manajemen.
Sebagai wujud dari pemanfaatan informasi untuk proses pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan pembangunan di daerah, diusulkan agar dilakukan pemberdayaan pemerintah daerah, instansi terkait, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pemanfaatan informasi untuk kebijakan program.
Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan, baik pemerintah daerah, dinas-dinas pemerintahan terkait, perguruan tinggi, dan para LSM, dapat menggali informasi yang tepat serta menggunakannya secara tepat untuk membuat kebijakan dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai.
Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan informasi yang menghasilkan segala bentuk informasi untuk keperluan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang sesuai. Perlu pembentukan tim teknis yang dapat menyarankan dan melihat pengembangan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah. Pembentukan tim teknis ini diharapkan mencakup pemerintah daerah dan instansi terkait, pihak perguruan tinggi, dan peneliti lokal maupun nasional, agar secara kontinu dapat dikembangkan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disadari bahwa walaupun kebutuhan sistem pengumpulan data yang didesain, diadministrasikan, dianalisis, dan didanai pusat masih penting dan perlu dipertahankan, sudah saatnya dikembangkan pula mekanisme pengumpulan data untuk kebutuhan komunitas dan kabupaten.
Mekanisme pengumpulan data ini harus berbiaya rendah, berkelanjutan, dapat dipercaya, dan mampu secara cepat merefleksikan keberagaman pola pertumbuhan ekonomi dan pergerakan sosial budaya di antara komunitas pedesaan dan kota, serta kompromi ekologi yang meningkat.

Hamonangan Ritonga Kepala Subdit pada Direktorat Analisis Statistik, Badan Pusat Statistik

Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0402/10/ekonomi/847162.htm